"Sidang etika profesi kita tunggu hasil sidang pidana umum divonis," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2009).
Namun demikian, menurut Oegroseno, sidang etika profesi tidak perlu menunggu putusan hukum inkrah.
"Nggak. Kan sudah ada indikasi dia terlibat. Etika profesi bisa dipercepat juga. Yang jelas, dia melanggar etika profesi," ujarnya.
Wiliardi yang telah dicopot sebagai Kepala Subbidang Pariwisata di Direktorat Pengamanan Obyek Khusus, Badan Pembinaan dan Pengamanan Mabes Polri, ini menjadi salah satu tersangka kasus Nasrudin. Wiliardi diduga sebagai pencari eksekutor penembakan Nasrudin.
(aan/nrl)











































