"Tim kita sudah bergerak ke sana untuk mempertanyakan kesiapan beliau," kata Jaksa Sarjono Turin saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2009).
Sarjono mengatakan beberapa hari lalu Urip seharusnya telah dieksekusi. Namun, Urip selalu mengeluarkan argumen-argumen untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Urip Tri Gunawan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara pada 4 September 2009.
Majelis Halim Pengadilian Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, Urip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari Artalyta Suryani US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Banding dan kasasi Urip pun ditolak.
(aan/iy)










































