Jaksa Urip Tri Gunawan Akan Dieksekusi ke LP Cipinang

Jaksa Urip Tri Gunawan Akan Dieksekusi ke LP Cipinang

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2009 13:02 WIB
Jaksa Urip Tri Gunawan Akan Dieksekusi ke LP Cipinang
Jakarta - Setelah sempat menolak, Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya tetap akan dieksekusi ke LP Cipinang. Tim dari KPK tengah bergerak menuju Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Tim kita sudah bergerak ke sana untuk mempertanyakan kesiapan beliau," kata Jaksa Sarjono Turin saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2009).

Sarjono mengatakan beberapa hari lalu Urip seharusnya telah dieksekusi. Namun, Urip selalu mengeluarkan argumen-argumen untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin alasannya sakit. Atas dasar kemanusiaan, kita menundanya. Hari ini kita datang untuk mempertanyakan kesiapan beliau," ujarnya.

Jaksa Urip Tri Gunawan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara pada 4 September 2009.

Majelis Halim Pengadilian Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, Urip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari Artalyta Suryani US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Banding dan kasasi Urip pun ditolak.

(aan/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini