Pesimisme ini disampaikan oleh Dradjad Wibowo, anggota Komisi XI DPR dari F-PAN. Dia dicegat wartawan di sela rapat konsultasi antara tim pengawas penyelesaian kasus KLBI dan BLBI di Gedung DPR, Senaya, Jakarta, Rabu (13/5/2009).
"Ini sejarah kelam dokumentasi negara kita. Sampai kapan pun kasus itu nggak akan bisa kita selesaikan karena dokumentasinya hanya fotocopy," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana sebuah kasus yang nilainya ratusan triliun bisa hilang dan menguap gara-gara sebuah fotocopy? Kalau hanya ada fotocopy nggak bisa dituntut," gugat Dradjad.
Secara teoritis, sebenarnya sama sekali tidak ada kesulitan menelusuri keberadaan dokumen-dokumen penting itu bahkan dituntut sebagai tidak pidana umum. Tapi pada tahap pelaksanaannya ternyata sangat sulit bahkan nyaris tidak mungkin terlaksana.
"Agak berat juga karena yang pegang dokumen sudah pensiun dan agak gimana (pikun-red) gitu. kalau sudah begitu mau gimana lagi?" ujarnya dengan nada kesal.
(lh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini