"Ya saya dengar ada seperti itu," kata tim advokasi keluarga Nasrudin, Boyamin Saiman saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/5/2009).
Nasrudin dan Rhani ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara pada akhir 2008. Meski ditangkap, pasangan suami istri itu tidak ditahan. Mereka langsung dilepaskan dan hanya diberi peringatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat informasi, memang AA ini melaporkan, mengadu, berkeluh kesah kepada Kapolri soal itu dan sampai seorang AA menyatakan Nasrudin musuh negara, padahal apa perlunya Nasrudin yang tidak punya apa-apa," jelasnya.
Boyamin meminta polisi tetap fokus pada kasus pembunuhan Nasrudin. Bagaimanapun, dia yakin polisi memiliki bukti kuat.
"Wiliardi Wizar seorang komisaris besar yang sebentar lagi brigjen, kalau itu buktinya lemah, polisi tidak akan berani menahan perwiranya sendiri. Ini akan mencoreng mukanya sendiri, polisi punya bukti kuat karena kalau tidak akan digugat balik," urainya.
(ndr/iy)











































