Pantauan detikcom, Rabu (13/5/2009), kedua orang tua Novel yakni pasangan Agus A dan Endang Kusmiati, sudah tiba di LP Paledang sejak pagi hari. Keduanya saat ini sedang berada di dalam LP menyiapkan kepulangan Novel.
"Hari ini Novel akan pulang ke rumah orang tuanya di Serang. Dan besok akan mengurus administrasi kepegawaiannya di kantor Imigrasi Depok. Kan selama ini dia tidak dipecat tapi hanya diberhentikan sementara," kata Zulkarnaeni, kuasa hukum Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim melihat Novel mengetahui bahwa Ryan membayar barang-barang elektronik, termasuk ponsel Nokia N70, ketika membelinya di Electronic City Margo City Depok dengan kartu kredit Heri Santoso yang diambil seusai Ryan membunuh dan memutilasi Heri.
Vonis terhadap Novel ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat namun ditolak. JPU pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.
(djo/nrl)