Rapat kerja DPR dan Kejagung digelar di ruang rapat Komisi I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2009).
Rapat dipimpin Aulia Aman Rachman dari Komisi III DPR. Rapat dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supanji, Jampidsus Marwan Effendi dan Jamdatun Edwin Pamimpin Situmorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan kasus ini sebelumnya sempat dipertanyakan oleh KPK. Terlebih setelah diketahui keterlibatan Jaksa Urip Tri Gunawan yang menangani kasus BLBI telah dijatuhi vonis.
Atas permintaan kejelasan dari KPK tersebut kemudian Kejagung memberikan jawaban atas penyelesaian kasus KLBI-BLBI dengan menjabarkan 5 jawaban berupa instrumen penyelesaiannya.
Penanganan kasus BLBI oleh Kejagung kemudian dianggap sudah final. Kasus yang ditangani dengan instrumen Undang-undang pidana khusus dianggap sudah selesai meskipun masih ada masalah menyangkut uang negara. Tetapi itu diakui kejagung penyelesaiannya sudah diserahkan ke Menteri Keuangan.
Kasus yang diserahkan ke Menkeu yakni yang diselesaikan dengan SP3 dan ada yang diserahkan ke Departemen Keuangan melalui lembaga PUPN. Sehingga dengan demikian tim Kejagung berpendapat bahwa kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan sudah selesai.
Kejagung mengaku kewenangan SP3 atau SPKP3 merupakan produk hukum yang diserahkan kepada penyidik. Oleh karena itu, untuk efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara penghentian penyidikan dan penghentian tuntutan diberikan oleh undang-undang kepada penyidik maupun penuntut umum.
(nov/aan)











































