"Tinggal administrasinya saja," ujar Kepala Unit II Narkotika Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Chrystian Siagian saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2009).
Menurut Chrystian, pelimpahan berkas tersebut dikarenakan polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan kedua jaksa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Chrystian mengatakan bahwa berkas kedua tersangka dengan tersangka Zaenanto dan Aiptu Irfan akan dimasukkan ke dalam satu berkas perkara. Hal itu dilakukan karena keduanya memiliki keterkaitan.
Awalnya, kasus ini mencuat setelah tertangkapnya Zaenanto, pegawai di Polsek Pademangan yang tertangkap membawa 100 butir ekstasi. Dari hasil pengembangan, Zaenanto ternyata mendapatkan pil haram itu dari Aiptu Irfan, seorang anggota polisi di Polsek Pademangan.
Menurut pengakuan Irfan, dirinya mendapatkan pil tersebut dari Ester dan Dara. Ester dan Dara sendiri mendapatkan pil tersebut dari hasil sitaan barang bukti terhadap terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot yang kasusnya sendiri tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai imbalannya, Ester meminta dibelikan handphone Blackbery, sedangkan Dara meminta dibelikan handphone Nokia N70. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret lalu.
(/van)











































