"Kami akan lakukan upaya hukum yakni untuk praperadilankan Tan Kian," kata istri Henry Leo, Iyul Sulinar saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (12/5/2009).
Menurut Iyul, permohonan untuk praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum itu sendiri diakuinya atas permintaan Henry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dikatakan kejagung, Tan Kiang terlibat bersama Henry Leo dalam pembelian Plaza Mutiara di Kuningan, Jakarta. Namun setelah mengembalikan uang 13 juta USD, status tersangka Tan Kian dihapus.
(nov/van)











































