Henry Leo Akan Praperadilankan Tan Kian

Penyelewengan Dana PT ASABRI

Henry Leo Akan Praperadilankan Tan Kian

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 19:55 WIB
Jakarta - Terpidana kasus penyelewengan dana PT ASABRI, Hendi Leo, akan mempraperadilankan Tan Kian. Langkah tersebut diambil atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan agung terhadap pengusaha properti Tan Kian yang terlibat kasus yang sama.

"Kami akan lakukan upaya hukum yakni untuk praperadilankan Tan Kian," kata istri Henry Leo, Iyul Sulinar saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (12/5/2009).

Menurut Iyul, permohonan untuk praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum itu sendiri diakuinya atas permintaan Henry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas permintaan Henry praperadilan itu dan sementara ini kita akan konsentrasi untuk Plaza Mutiara," jelasnya.

Sebelumnya dikatakan kejagung, Tan Kiang terlibat bersama Henry Leo dalam pembelian Plaza Mutiara di Kuningan, Jakarta. Namun setelah mengembalikan uang 13 juta USD, status tersangka Tan Kian dihapus.

(nov/van)


Berita Terkait