Pernyataan Ranendra yang mengejutkan itu diungkapkan saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2009) kemarin. Hal itu dikatakan ketika bertanya kepada saksi ahli di bidang akutansi BPKP, Agustina Arumsari.
Usai sidang, Ranendra pun sesumbar akan mengungkap pengucuran dana Rp 500 juta itu. Namun dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK kepada Agustina, yang diperoleh detikcom, Selasa (12/5/2009), memang tidak dijelaskan soal dana RNI yang ditarik mantan Direktur Keuangan RNI itu digunakan untuk apa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustina membeberkan hasil penelitian dan penelaahan yang dilakukan timnya atas sejumlah dokumen terkait kasus itu. Dalam rangka memenuhi kebutuhan gula nasional, RNI selaku pemegang importir terdaftar (IT) gula No 02/DJPLN/IT/XII/2002 mengajukan permohonan untuk mengimpor gula putih kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), yaitu tanggal 14 Januari 2003 untuk impor gula sebanyak 100.000 ton dan tanggal 16 April 2003 untuk impor gula sebanyak 50.000 ton.
Atas surat permohonan itu, Dirjen Daglu mengeluarkan persetujuan dengan menerbitkan surat bernomor 97/DAGLU/II/2003 tanggal 21 Februari 2003 untuk impor 100.000 ton gula putih dan surat nomor 232/DAGLU/IV/2003 tanggal 17 April 2003 untuk impor gula putih 50.000 ton. Persetujuan Dirjen Daglu itu mensyaratkan RNI harus bekerjasama dengan Perum Bulog.
Atas surat Dirjen Daglu, RNI dan Perum Bulog menandatangani perjanjian kerjasama operasi (KSO) No 73A/S.Pj/RNI.01/II/03 tanggal 23 Februari 2003 untuk pengadaan 100.000 ton gula dan No 108A/S.Pj/RNI.01/IV/03 tanggal 21 April 2003 untuk pengadaan 50.000 ton gula.
Perjanjian tersebut di atas diaddendum dengan perjanjian KSO No PKK-95/10/2003 tanggal 13 Oktober 2003 yang berisi rincian biaya yang menjadi beban harga pokok penjualan sebelum diperoleh keuntungan bersih KSO yang dibagi rata antara RNI dan Bulog. Biaya itu untuk revitalisasi petani, rehabilitasi pabrik gula, biaya operasi keamanan dan pemberantasan penyelundupan, biaya koordinasi Perum Bulog dan biaya distribusi 0,6 persen dari nilai penjualan setalah pajak.
RNI mentender pengadaan impor gula ini, yang dimenangkan oleh Cargil International SA, dan memberikan kuasa kepada Bulog untuk mengurus surat izin impornya, pembayaran pajak dan bea masuk, mengurus bongkar muat dan penyimpanan gula.
Direksi RNI pun membentuk Tim Penyelesaian Perhitungan Rampung Kerjasama Impor Gula sesuai SK No 333/SK/RNI.01/X/2003 tanggal 13 Oktober 2003. Dari impor itu hasil penjualan gula putih sebanyak 156.079,421 ton diperoleh laba usaha KSI sebesar Rp 69.875.148.676,56. Dari laba itu dikurangi biaya yang dicadangkan masing-masing pihak, diperoleh laba bersih sebesar Rp 44.057.242.664,37.
Pengurangan itu untuk Cadangan Biaya RNI sebesar Rp 14.029.073.010,82 dan Cadangan Biaya Bulog sebesar Rp 11.288.833.002,06. Setelah itu laba bersih KSO yang didapat dibagi dua dengan masing-masing memperoleh Rp 22.028.621.331,84.
KPK pun menanyakan pemindahbukuan uang dari rekening casangan Biaya RNI sebesar Rp 3.405.732.430 ke rekening pribadi berdasarkan surat No 025/RNI.02.2/I/2004 yang ditujukan kepada Bank Bukopin tanggal 12 Januari 2004 dan penarikan cek bernomor AA 944481 sebesar Rp 974.200.000 tanggal 6 Januari 2004 yang berasal dari rekening dana distribusi RNI oleh Direktur Keuangannya.
Agustina menjawab, pemindahbukukan uang yang berasal dari rekening Cadangan Biaya RNI sebesar itu ke rekening Ranendra merupakan penyimpangan. Alasannya, memindahkan aset RNI ke rekening pribadi tanpa dasar subtansi transaksi yang jelas. Dana Rp 3.405.732.430 berdasarkan hasil perhitungan Tim Penyelesaian Rampung Kerjasama Impor Gula dan catatan akuntansi RNI merupakan dana yang dicadangkan untuk membayar denda PPN sebesar Rp 1.005.732.430 dan biaya pengurusan dokumen pajak cacat Rp 2.400.000.000.
Tim Perhitungan Kerugian Negara BPKP tidak memperoleh bukti dasar pemindahbukukan dana dari rekening RNI ke rekening Ranendra berdasarkan kepentingan di atas. Sementara penarikan Cek AA 944481 senilai Rp 974.200.000 tanggal 6 Januari 2004 diambil berasal dari rekening dana distribusi RNI oleh Direktur Keuangan.
Agustina juga menjelaskan nilai kerugian dari kasus ini yang dilakukan timnya, yaitu sebesar Rp 4.629.932.430. Kerugian negara ini terkait pemindahbukukan dana hasil KSO ke rekening pribadi atas nama Ranendra Dangin di Bank Mandiri senilai Rp 2.405.732.432, penarikan Cek AA 944481 yang disetor ke Bank Mandiri senilai Rp 974.200.000 dan penarikan tunai sesuai surat Direktur Keuangan No 320/RNI.02/XII/03 tanggal 22 Desember 2003 sebesar Rp 250.000.000.
(zal/irw)










































