"4 tersangka akan diperiksa hari Kamis 14 Mei," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2009).
Keempat tersangka adalah Eks Pimpinan cabang BRI Syariah Serang Asri Uliya, Karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah dan Direktur PT Javana Artha Buana Muhammad Sugirus yang juga merangkap sebagai Komisaris PT Nagari Jaya Sentosa. Sebelumnya, Kejagung juga sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap keempatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakannya, keempatnya akan dikenai pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kejaksaan juga telah melakukan pencekalan atas 3 tersangka kasus kredit macet PT Agung Prima Lestari (APL) di Bank Bukopin sebesar Rp 76 miliar. sebelumnya, 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang terjadi pada 2004 itu.
"Cekalnya sejak september 2008, 3 yang dicekal yakni Gunawan Eng, Sulistyo Hadi dan Zulfikar," tambah Marwan.
Kasus kredit macet itu bermula saat GN bekerjasama dengan Bulog untuk pengadaan Drying Center atau alat pengeringan gabah di divisi regional (Divre) Bulog di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). GN mengadakan 45 unit Drying Center dengan perjanjian selama tiga tahun.
Namun, kata Marwan, Bukopin berbuat teledor. Kredit yang akhirnya macet tersebut ternyata tidak disertai jaminan. Setelah dilacak, APL bukan pula perusahaan yang valid sebab kantornya fiktif.
(nov/ken)











































