"Penyidik meningkatkan status AC, HI, dan FAL yang semula saksi menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2009).
3 Anggota DPR itu adalah Hilman Indra dari PBB, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa dari Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dikenai pasal 12 A, 5 ayat 2, dan pasal 11 UU 30/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Johan.
KPK akan segera memanggil 3 anggota DPR itu dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan proses penyidikan.
3 Anggota dewan yang dikenal dengan Tim Gegana itu diduga menerima sejumlah uang Rp 5 miliar yang diberikan oleh Pemprov Sumsel terkait proyek itu. Hilman menerima Rp 175 juta, Azwar Rp 325 juta dan Fachri 175 juta.
Penerimaan tahap 2, Hilman Rp 260 juta, Azwar Rp 125 juta dan Fachri 235 juta.
(aan/iy)











































