"Tergantung apakah ada hubungan struktural atau fungsional," kata Hadjon saat menjawab pertanyaan hakim Kresna Menon, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Hadjon menilai, setiap badan hukum perdata mempunyai aturan tersendiri. Hal itu secara hukum administratif harus dibedakan. "Harus dilihat AD/ART-nya terlebih dahulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi kerugian negara," kata Novi beberapa waktu lalu.
Novi menilai, uang yang berada di YPPI adalah uang BI yang tidak lain uang negara. Selain itu, dana sebesar Rp 100 miliar yang digelontorkan YPPI untuk bantuan hukum dan diseminasi tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
(ape/nrl)











































