Ahli HAN: YPPI Belum Tentu Lembaga Negara

Korupsi Aliran Dana BI

Ahli HAN: YPPI Belum Tentu Lembaga Negara

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 12:35 WIB
Jakarta - Guru besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Airlangga Philipus M Hadjon menjadi saksi ahli bagi sidang Aulia Pohan cs. Ia menyatakan bahwa Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dibentuk oleh  Bank Indonesia (BI) belum tentu termasuk lembaga negara.

"Tergantung apakah ada hubungan struktural atau fungsional," kata Hadjon saat menjawab pertanyaan hakim Kresna Menon, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5/2009).

Hadjon menilai, setiap badan hukum perdata mempunyai aturan tersendiri. Hal itu secara hukum administratif harus dibedakan. "Harus dilihat AD/ART-nya terlebih dahulu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam persidangan yang lalu ahli BPK Novi Greogory menilai YPPI adalah yayasan milik BI karena sesuai akta pendiriannya YPPI didirikan oleh BI secara langsung.

"Telah terjadi kerugian negara," kata Novi beberapa waktu lalu.

Novi menilai, uang yang berada di YPPI adalah uang BI yang tidak lain uang negara. Selain itu, dana sebesar Rp 100 miliar yang digelontorkan YPPI untuk bantuan hukum dan diseminasi tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

(ape/nrl)


Berita Terkait