Keduanya ditahan Polwiltabes Manado setelah mendemo World Ocean Coference (WOC). Mereka telah menjalani pemeriksaan selama 9 jam sejak Senin (11/5/2009) semalam.
"Pagi ini kita akan disidang di PN Manado dan dijerat pasal 216 KUHP," ujar Erwin dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (12/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 216 dikenakan untuk siapa saja yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu. Ancaman pidananya maksimal 4 bulan dua minggu atau denda Rp 9 ribu.
Dua aktivis WALHI itu ditahan usai memimpin demo di Pantai Malalayang, Senin kemarin bersama aktivis dari Filipina, Vietnam, Kamboja, dan Indonesia.
Demo tersebut mendesak forum WOC menyikap praktek illegal fishing dan pencemaran laut yang kerap dilakukan oleh pengusaha-pengusaha tambang. Mereka juga menuntut negara dan masyarakat dunia segera memenuhi hak-hak nelayan tradisional.
(nwk/iy)











































