Komisi III Desak Kejagung Usut Yusril

Kasus Sisminbakum

Komisi III Desak Kejagung Usut Yusril

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 01:37 WIB
Komisi III Desak Kejagung Usut Yusril
Jakarta - Perkara kasus dugaan korupsi Sistem Administrai Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM masih tahap awal peradilan. Namun Komisi III DPR rupanya sudah tidak sabaran dan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera tuntaskan perkara tersebut.

"Jangan cuma tangkap yang kecil-kecil saja, buat gebrakan. Tindak pejabat yang
lebih tinggi, seperti menterinya itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aulia Rahman.

Hal tersebut disampaikan dia dalam rapat kerja Kejagung dan Komisi III DPR di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aulia, kejagung harus berani mengungkap kasus tersebut sampai kepada pembuat keputusan yang lebih tinggi. Hal itu dikarenakan kebijakan datang dari pihak yang memiliki wewenang paling tinggi.

"Coba dikaji juga peranan menterinya, yang kemudian bawahan-bawahannya juga ikut kena karena menuruti perintah dia," katanya.

Hingga kini kejaksaan baru menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU nonaktif Syamsuddin Manan Sinaga, Ketua Koperasi Pengayoman di Depkum HAM Ali Amran Djanah dan Dirut pihak rekanan PT SRD Yohanes Waworuntu.

Dua dari kelima tersangka kini sudah memasuki masa persidangan. Mereka yakni Romli dan Syamsuddin. Mengenai keterlibatan Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Jaksa Agung mengaku menunggu proses persidangan.

"Seandainya dalam persidangan alat butinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut sebanyak Rp 420 miliar.
(nov/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads