"Jangan cuma tangkap yang kecil-kecil saja, buat gebrakan. Tindak pejabat yang
lebih tinggi, seperti menterinya itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aulia Rahman.
Hal tersebut disampaikan dia dalam rapat kerja Kejagung dan Komisi III DPR di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba dikaji juga peranan menterinya, yang kemudian bawahan-bawahannya juga ikut kena karena menuruti perintah dia," katanya.
Hingga kini kejaksaan baru menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU nonaktif Syamsuddin Manan Sinaga, Ketua Koperasi Pengayoman di Depkum HAM Ali Amran Djanah dan Dirut pihak rekanan PT SRD Yohanes Waworuntu.
Dua dari kelima tersangka kini sudah memasuki masa persidangan. Mereka yakni Romli dan Syamsuddin. Mengenai keterlibatan Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Jaksa Agung mengaku menunggu proses persidangan.
"Seandainya dalam persidangan alat butinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut sebanyak Rp 420 miliar.
(nov/fiq)











































