"Pemeriksaan masih pendalaman yang kemarin-kemarin. Soal hubungan-hubungan, tugas-tugas dan kewenangannya di KPK. Sekitar itu saja," ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2009).
Lebih lanjut Ari mengatakan bahwa pemeriksaan kliennya kali ini belum menyentuh ke masalah pokok terkait kasusnya itu sendiri. " Artinya masalah-masalah yang baru belum ada. Ini kan baru mulai jam 3 oleh karena dipotong sholat, dipotong apa, jadi masih diawal-awal pemeriksaannya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari pun kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kendati demikian, polisi belum menentukan apa motif di balik pembunuhan Nasrudin.
(mei/ndr)











































