"Mereka mensyinyalir kegiatan kami sebagai satu bentuk gerakan terorisme,"
terang anggota Walhi yang lain, Iki Dulagin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/5/2009).
Pihak kepolisian pun lantas melarang WALHI berunjuk rasa. Karena itulah mereka mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Iki Dulagin, pada saat melakukan pembubaran terhadap aksi demonstrasi yang mereka lakukan, Poltabes Manado melakukan sejumlah tuduhan yang tidak mengenakan.
"Petugas Poltabes Manado mengancam para peserta dari luar negeri dan
mengatakan akan mendeportasi mereka. Padahal jauh sekali dari tuduhan seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi perihal tidak dikeluarkannya surat tanda terima pemberitahuan mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang tidak dipenuhi oleh pihak Walhi.
"Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat harus diikuti dengan mentaati aturan yang ada. Tidak boleh seenaknya saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri.
(ddt/ndr)










































