Demikian disampaikan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2009).
Pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar uang palsu, Kartika, di kawasan UKI Cawang, Jakarta Timur, pada 29 April 2009 pukul 14.25 WIB. Kartika tertangkap tangan menyimpan uang palsu Rp 29 juta pecahan Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan pada 30 April 2009 dan dilakukan penangkapan terhadap oknum TNI AL Serma Marsudi di kediamannya, Jalan Swadaya, Kelurahan Murtika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi. Di tangan pelaku didapatkan uang sebesar Rp 93 juta pecahan Rp 100 ribu.
Selain Marsudi, penunggu rumah bernama Heri turut diciduk. "Oknum tersebut merupakan otak dari kegiatan ini. Total uang palsu yang disita Rp 139 juta dan uang dolar yang belum jadi," kata Edmond.
Dikatakan dia, motif pemalsuan ini murni ekonomi. Uang palsu itu dapat dibedakan dengan uang asli. Tingkat kemiripannya 80 persen dengan uang asli.
"Rp 1,5 juta uang palsu dibeli dengan Rp 1 juta uang asli. Ini sudah berjalan selama 1 tahun," ujar Edmond.
2 Orang tersangka lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni pelaku yang terkait dengan pelat untuk pencetak uang.
"Tidak ada keterlibatan Peruri. Kalau kertas dibeli umum di Senen. Sedangkan tanda pengaman itu dia menciptakan sendiri," kata dia.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit komputer merek E Tech, 1 unit merek E-Case, 1 unit mesin pres warna hijau, i unit mesin pres warna biru, 2 meja sablon terbuat dari kayu, 1 dus kertas bergambar tanda air untuk uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 27 lembar besar kertas bergambar ciri-ciri uang dolar pecahan US$ 100 yang belum jadi, 1 bundel kertas bergambar tanda air uang dolar pecahan US$ 100.
(aan/nrl)











































