Vonis itu diputuskan oleh pengadilan Distrik Penrith, Sydney seperti diberitakan harian Sydney Morning Herald, Senin (11/5/2009).
Di pengadilan terungkap, pria berumur 38 tahun itu telah menulari istrinya dengan virus HIV antara Januari 1994 dan Desember 2003. Dia telah dikaruniai tiga anak dari istrinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Jennifer English menjatuhkan vonis penjara empat tahun enam bulan untuk pria tersebut. Karena alasan hukum, identitas pria tersebut dirahasiakan.
(ita/nrl)











































