"Sidang pelanggaran HAM dengan terdakwa satu 'Wiranto' dan terdakwa dua 'Prabowo Subianto' dibuka," ujar "ketua majelis hakim" Daud, di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jl Borobudur, Jakarta, Senin (11/5/2009).
Tentu sidang rakyat ini bukan sidang betulan laiknya di pengadilan. Keluarga korban pelanggaran HAM rezim Orba bersama ormas mahasiswa se-Jakarta adalah pihak yang berinisiatif menggelar Sidang Mei ini dalam bentuk teaterikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di belakang meja majelis hakim terpampang rapih foto-foto orang hilang akibat Tragedi Mei 98. Tepat di tengahnya terdapat simbol tanda tanya besar sekaligus menunjukkan bahwa nasib orang-orang tersebut kini belum jelas.
Para saksi pun dihadirkan dari keluarga korban. Mereka satu persatu menceritakan bagaimana anak, saudara mereka diculik pada saat tragedi Mei 11 tahun lalu.
"Anak saya tahu-tahu sudah diculik oleh pasukan yang namanya Kopassus, sampai sekarang saya tidak tahu dimana," kata Tuti (74) saat bersaksi.
Tuti menceritakan, anaknya Yani Afri Ryan tiba-tiba diangkut paksa oleh personel Kopassus. Hingga belasan tahun berlalu, Tuti belum juga menemukan kejelasan di mana nasib keberadaan anaknya.
"Waktu itu Prabowo yang pimpin Kopassus, Panglima TNI-nya Wiranto. Mereka berdua harus bertanggungjawab," jelas Tuti.
Tuti menyayangkan, pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas tragedi hilangnya Yani malah kini berani mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres). Perempuan yang tinggal di Tanjung Priok ini pun mengimbau agar masyarakat jangan memilih kedua jenderal tersebut.
"Saya dan teman-teman lainnya tidak akan pernah lupa kepada mereka. Saya harap masyarakat tidak memilih Wiranto atau Prabowo," tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli, akhirnya majelis hakim memutuskan menghukum kedua terdakwa yaitu 'Wiranto' dan 'Prabowo' dengan hukuman seumur hidup.
(ape/nwk)











































