"Kita sudah menemukan tiga jenis obat illegal yang beredar yaitu jenis antibiotik, antibakteri dan rematik. Ketiganya merupakan obat daftar G. Kalau dilihat produsen yang tercantum dalam kemasannya, obat itu buatan perusahaan farmasi dalam negeri. Tetapi belum pastikan juga, namanya saja obat ilegal," kata Kepala BBPOM Jateng, Maringan Silitonga, kepada wartawan sebelum memberikan materi pada peserta Pembinaan dan Pengarahan Obat dan Makanan yang diselenggaranan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Cabang Surakarta, di Solo, Senin (11/5/2009).
Maringan mengaku pihaknya telah menginformasikan temuan itu kepada apotik-apotik agar agar masyarakat tidak menjadi korban obat-obatan ilegal yang membahayakan tersebut. Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun apotik yang tetap memperjual-belikan obat ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tindakan tegas semacam itu seringkali tidak memberikan efek jera. Ada beberapa factor lain tentang peredaran obat ilegal diantaranya kekurangan stok di pasaran dan faktor oknum pedagang yang ingin meraih untung besar. Biasanya obat ilegal ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dari harga normal," paparnya.
Faktor lainnya adalah masih banyak oknum distributor dan pedagang farmasi nakal. Banyaknya farmasi yang beroperasi secara bebas dan tidak bergabung dalam wadah organisasi, dinilainya cukup menyulitkan pihaknya untuk mengawasi.
Β
"Pengenalan ciri-ciri obat ilegal ini kadang-kadang juga sangat sulit dilakukan, karena tidak bisa dilihat secara kasat mata. Bagi masyarakat kuncinya cuma satu yaitu membeli obat dari sumber resmi," kata Maringan.
(mbr/djo)











































