"Kita sedang menunggu jaksa, dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata Pengacara Yusuf Erwin, Sheila Salomo saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2009).
Menurut Sheila, pihak keluarga juga sudah bersiap untuk mengantar Yusuf Erwin. Termasuk sang istri Hetty Koes Endang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Yusuf Erwin divonis 4,5 tahun penjara. Yusuf juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Politisi PKB ini terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Saat itu, Yusuf menjabat sebagai ketua komisi IV, komisi yang berwewenang untuk memberikan rekomendasi dalam alih fungsi hutan itu. Dalam kasus ini mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(mad/nrl)