"Apa saya melangar aturan? Tidak, karena di situ ada klausul bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menentukan pegawai yang dipromosikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2009).
Hendarman menambahakan ada 9 pejabat yang dipromosikan namun belum memiliki masa kerja 25 tahun. Pengangkatan pejabat tersebut, menurutnya, karenaย pejabat tersebut telah mengikuti jenjang karir dan usianya memasuki usia pensiun. Selain itu ada 400 jabatan kosong yang musti diisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)










































