Hendarman Tegaskan Pengangkatan Pejabatnya Tak Cacat Hukum

Hendarman Tegaskan Pengangkatan Pejabatnya Tak Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 12:38 WIB
Hendarman Tegaskan Pengangkatan Pejabatnya Tak Cacat Hukum
Jakarta - Kejaksaan Agung membantah melanggar peraturan mengenai pengangkatan sejumlah pejabat eselon IIa. Pengangkatan itu dilakukan karena banyak jabatan yang kosong.

"Apa saya melangar aturan? Tidak, karena di situ ada klausul bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menentukan pegawai yang dipromosikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2009).

Hendarman menambahakan ada 9 pejabat yang dipromosikan namun belum memiliki masa kerja 25 tahun. Pengangkatan pejabat tersebut, menurutnya, karenaย  pejabat tersebut telah mengikuti jenjang karir dan usianya memasuki usia pensiun. Selain itu ada 400 jabatan kosong yang musti diisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga walaupun belum 25 tahun dipromosikan karena banyak posisi kosong itu," katanya.

(nal/nrl)


Berita Terkait