terdiri dari 3 pimpinan PLN dan 1 bos dari perusahaan rekanan.
"Diperiksa sebagai saksi bagi HS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2009).
Unsur pimpinan PLN yang dipanggil adalah Komisaris Utama PLN Batam Djoko Suwono, mantan Deputi Manajer Teknologi Informasi PLN Igantius Djoko Sumadiono dan Manajer Perencanaan PLN Arief Nur Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga kerugian negara akibat perbuatan mencapai Rp 80 miliar. Hariyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tipikor.
(mad/nwk)











































