Kejagung Bantah Pengangkatan Pejabatnya Cacat Hukum

Kejagung Bantah Pengangkatan Pejabatnya Cacat Hukum

- detikNews
Minggu, 10 Mei 2009 19:01 WIB
Kejagung Bantah Pengangkatan Pejabatnya Cacat Hukum
Jakarta - Kejaksaan Agung menganggap pengangkatan sejumlah pejabat eselon IIa di Kejagung tidak cacat hukum. Pengangkatan tersebut justru mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor: Per-065/A/JA/07/2007.

"Dalam Perja tersebut ada kata-kata atas kebijaksanaan pimpinan juga. Itu kan aturan umum dan berdasarkan peraturan itulah maka dimungkinkan untuk dipromosikan sebelum 25 tahun mengabdi," kata kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan saat dihubungi detikcom, Minggu (10/5/2009).

Lebih lanjut, dikatakan dia, kenaikan jabatan selain dilihat masa kerjanya juga dilakukan berdasarkan penilaian pimpinan melalui rekam jejak pejabat tersebut. Jika dianggap baik dalam melaksanakan tugas, maka jaksa tersebut akan mendapatkan promosi jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan hanya masa kerjanya saja, tapi dilihat juga kinerja dan prestasinya. Ada reward and punishment dan penempatan the right man on the right place," tambah Jasman.

Jasman juga menjelaskan, kenaikan pangkat juga bukan merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung. Nama seseorang yang akan diajukan untuk promosi jabatan justru datang dari bagian Kepegawaian di kejaksaan. Persetujuannya dilakukan melalui rapat pimpinan yang dihadiri oleh para jajaran pimpinan Kejagung.

Disebutkan juga bahwa Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) yang paling besar menentukan dalam urusan kenaikan pangkat ini.

"Berdasar rapim dan semua JAM hadir, jadi bukan Jaksa Agung sendiri dan jika ada yang keberatan salah satunya saja, maka gagal dipromosikan. Jadi pernyataan itu tidak proporsional dan tidak etis," ungkapnya.

Mengenai penyebutan namanya sebagai salah satu pejabat eselon IIa yang belum memenuhi syarat 25 tahun mengabdi, Jasman tidak ingin menanggapinya lebih jauh. Dia mengaku jabatan adalah amanah dan merupakan tanggung jawab yang besar untuk dijalankan.

"Jika dianggap gagal, ya sudah. Yang pasti ini untuk memacu pribadi kami untuk bekerja lebih baik lagi," tutupnya.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan beberapa nama Pejabat Esselon IIa yang belum memenuhi syarat 25 tahun mengabdi, diantaranya:

1. Budiman Raharjo Kejati Bali masa kerja baru 23 tahun.
2. ST Burhanuddin Kejati Maluku Utara masa kerja baru 22 tahun.
3. Widyo Pramono Kejati Papua masa kerja baru 23 tahun.
4. M Jasman Panjaitan Kepala Pusat Penerangan Kejagung masa kerja baru 20 tahun.
5. Dimas Sukadis Kepala Biro Umum Kejagung masa keja baru 23 tahun
6. Jhoni Ginting Kepala Biro Hukum Jambin Kejagung masa kerja baru 19 tahun
7. Sugiyanto Direktur Perdata Jamdatun Kejagung masa kerja baru 23 tahun.
8. Muhammad Salim Staf Ahli Jaksa Agung masa kerja baru 23 tahun.
(nov/asy)


Berita Terkait