“Pengakatan itu cacat hukum karena melanggar Peraturan jaksa agung, jadi harus dibatalkan,” ujar Wakil Kordinator ICW Emerson Juntho, kepada wartawan di Warung daun, Jakarta Pusat, Jl Cikini Raya, Minggu (10/5/2009).
Menurut Econ, biasa dia disapa, dalam pasal 14 (Perja) ada aturan yang menyebutkan pengangkatan pejabat dengan masa pengabdian di Kejaksaan minimal 25 tahun. “Dari 8 nama yang diangkat belum ada yang memenuhi syarat,” jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengapa Jaksa Agung tetap mempromosikan sebagai Kepala Biro Umum di kejagung,” tanya Econ.
Proses promosi tiba-tiba, belum pada waktunya dan menyimpang dari aturan, menurut Econ akan menimbulkan kecurigaan bahwa jaksa Agung memang tidak sungguh-sungguh melakukan perubahan.
“Memperpanjang masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Berikut nama-nama Pejabat Esselon IIa yang belum memenuhi syarat 25 tahun mengabdi:
1. Budiman Raharjo Kejati Bali masa kerja baru 23 tahun.
2. ST Burhanuddin Kejati Maluku Utara masa kerja baru 22 tahun.
3. Widyo Pramono Kejati Papua masa kerja baru 23 tahun.
4. M Jasman Panjaitan Kepala Pusat Penerangan Kejagung masa kerja baru 20 tahun.
5. Dimas Sukadis Kepala Biro Umum Kejagung masa keja baru 23 tahun
6. Jhoni Ginting Kepala Biro Hukum Jambin Kejagung masa kerja baru 19 tahun
7. Sugiyanto Direktur Perdata Jamdatun Kejagung masa kerja baru 23 tahun.
8. Muhammad Salim Staf Ahli Jaksa Agung masa kerja baru 23 tahun.
(did/mad)











































