"Semestinya anggota DPR itu tidak perlu mempertanyakan keputusan KPK dan meminta KPK tidak melakukan apa-apa. Pertanyaan ataupun permintaan tersebut, membuat kami mempertanyakan komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2009).
Menurut dia, adanya permintaan agar KPK tidak melakukan apa-apa sementara waktu adalah suatu hal yang mengada-ada. Dan pertanyaan dan permintaan anggota DPR itu telah mencampuradukkan antara ketiadaan salah satu unsur pimpinan (ketua KPK) dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia pimpinan KPK sebagaimana ditegaskan dalam UU KPK adalah bersifat kolektif (kolegial). Artinya semua satu sama lain sederajat dan sebangun, memiliki hak, kewenangan dan tanggungjawab yang sama.
"Meskipun ditentukan ada Ketua KPK, tetapi ketua hanya berfungsi kordinatif dan tidak berarti Ketua harus 'lebih' atau berbeda dari pimpinan KPK lainnya. Karena UU KPK sendiri tidak mengatur hal-hal khusus seperti tugas dan kewenangannya, ataupun persayaratan khusus bagi seorang ketua KPK," tutupnya.
(ndr/)











































