Komitmen DPR Dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Komitmen DPR Dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

- detikNews
Sabtu, 09 Mei 2009 06:40 WIB
Komitmen DPR Dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) deadlock. Wakil rakyat di Senayan ribut menyoal keabsahan putusan KPK. Alasannya ketiadaan salah satu unsur pimpinan. DPR pun dinilai antipemberantasan korupsi.

"Semestinya anggota DPR itu tidak perlu mempertanyakan keputusan KPK dan meminta KPK tidak melakukan apa-apa. Pertanyaan ataupun permintaan tersebut, membuat kami mempertanyakan komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2009).

Menurut dia, adanya permintaan agar KPK tidak melakukan apa-apa sementara waktu adalah suatu hal yang mengada-ada. Dan pertanyaan dan permintaan anggota DPR itu telah mencampuradukkan antara ketiadaan salah satu unsur pimpinan (ketua KPK) dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini sangat tidak tepat dan tidak beralasan, karena ketiadaan Ketua KPK, tidak berarti anggota pimpinan KPK tidak boleh melakukan tugas dan kewenangannya, termasuk membuat keputusan. Kami khawatir jika terus berlanjut akan menghambat dan menjadi ancaman serius bagi pemberantasan korupsi ke depan," urainya.

Menurut dia pimpinan KPK sebagaimana ditegaskan dalam UU KPK adalah bersifat kolektif (kolegial). Artinya semua satu sama lain sederajat dan sebangun, memiliki hak, kewenangan dan tanggungjawab yang sama.

"Meskipun ditentukan ada Ketua KPK, tetapi ketua hanya berfungsi kordinatif dan tidak berarti Ketua harus 'lebih' atau berbeda dari pimpinan KPK lainnya. Karena UU KPK sendiri tidak mengatur hal-hal khusus seperti tugas dan kewenangannya, ataupun persayaratan khusus bagi seorang ketua KPK," tutupnya.
(ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads