KPK: Kalau Main Golf Sendiri Tidak Apa-apa

Aturan Kode Etik

KPK: Kalau Main Golf Sendiri Tidak Apa-apa

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2009 19:26 WIB
KPK: Kalau Main Golf Sendiri Tidak Apa-apa
Jakarta - Kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi pimpinan di lembaga itu dalam bermain golf. Tapi, bila bermain golf sendiri, masih diperbolehkan.

"Tapi kan kalau sendiri enggak apa-apa," kata Wakil Ketua Bibid Samad Rianto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/5/2009).

Sedang menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, aturan itu memang diatur dalam kode etik. "Untuk selanjutnya kita secara internal melihat keadaan yang sebenarnya," jelasnya.

Dalam aturan KEP-06/P.KPK/02/2004 pasal 6 ayat 2 huruf d, dinyatakan bila Ketua dan Pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.

Namun, larangan bermain golf ini ada pengecualian. Pimpinan KPK boleh bermain golf bila bersama dengan istri, sanak saudara atau sejawat pimpinan KPK lainnya.

Bermain golf dilarang dengan alasan bahwa olahraga golf dipersepsikan masyarakat umum sebagai olahraga yang mahal dan eksklusif dan menjadi ajang lobi dan perilaku lain yang bertentangan dengan misi KPK.

(ndr/gah)


Berita Terkait