Sidang Kode Etik Kombes Wiliardi Setelah Vonis Pengadilan

Sidang Kode Etik Kombes Wiliardi Setelah Vonis Pengadilan

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2009 18:58 WIB
Sidang Kode Etik Kombes Wiliardi Setelah Vonis Pengadilan
Jakarta - Seorang perwira tinggi anggota Polri, Kombes Wiliardi Wizar diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Sebagai anggota polisi, pria yang akrab disapa Wili ini akan menjalani sidang kode etik.

"Sidang kode etiknya dilakukan setelah sidang pidana umumnya selesai. Setelah dia divonis di pengadilan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2009).

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini terancam dipecat dari institusi polri. Padahal, dirinya yang telah menjalani Sekolah Perwira Tinggi itu tinggal menunggu satu atau dua tahun lagi untuk meraih pangkat Jenderal bintang tiga (Brigjen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sespati itu salah satu syarat untuk meraih pangkat Jenderal. Bisa setahun atau dua tahun lagi, tergantung kinerjanya," tuturnya.

Wili sendiri kini masih ditahan di Tahanan Provost Mabes Polri. Wiliardi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Dalam kasus ini, Wili berperan sebagai penyedia eksekutor. (mei/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads