"Sidang kode etiknya dilakukan setelah sidang pidana umumnya selesai. Setelah dia divonis di pengadilan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2009).
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini terancam dipecat dari institusi polri. Padahal, dirinya yang telah menjalani Sekolah Perwira Tinggi itu tinggal menunggu satu atau dua tahun lagi untuk meraih pangkat Jenderal bintang tiga (Brigjen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wili sendiri kini masih ditahan di Tahanan Provost Mabes Polri. Wiliardi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Dalam kasus ini, Wili berperan sebagai penyedia eksekutor. (mei/ken)











































