"Jika memang ada pelanggaran etik, maka pimpinan KPK bisa membentuk komite etik," ujar Erry saat jumpa pers di kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Puri Imperium, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
Erry menjelaskan, komite tersebut bisa dibentuk dengan komposisi 4 pimpinan KPK yang merasa tidak melanggar kode etik, 2 penasehat, dan 1 pakar independen. "Yang pasti harus ganjil," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ape/sho)











































