Erry Riyana Sarankan KPK Bentuk Komite Etik

Kasus Antasari

Erry Riyana Sarankan KPK Bentuk Komite Etik

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2009 18:09 WIB
Erry Riyana Sarankan KPK Bentuk Komite Etik
Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyarankan agar pimpinan KPK membentuk Komite Etik  untuk menyelesaikan kasus Antasari Azhar. Hal itu bisa dilakukan langsung oleh pimpinan KPK secara internal.

"Jika memang ada pelanggaran etik, maka pimpinan KPK bisa membentuk komite etik," ujar Erry saat jumpa pers di kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Puri Imperium, Jakarta, Jumat (8/5/2009).

Erry menjelaskan, komite tersebut bisa dibentuk dengan komposisi 4 pimpinan KPK yang merasa tidak melanggar kode etik, 2 penasehat, dan 1 pakar independen. "Yang pasti harus ganjil," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erry, komite yang dibentuk nantinya hanya akan menilai apakah seseorang itu melanggar ketentuan sesuai kode etik yang dibuat KPK atau tidak. "Sanksinya hanya moral saja," tandasnya.

(ape/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads