"Tidak ada satu pun yang boleh menghentikan proses pemberantasan korupsi," tegas Ketua YLBHI Patra M Zen dengan nada keras saat jumpa pers di kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Puri Imperium, Jakarta, Jumat (7/5/2009).
Menurut Patra, tindakan beberapa oknum anggota DPR tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Ia pun mengancam akan melaporkan pihak-pihak tersebut jika terus mendesak KPK untuk berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruan moral ini disampaikan oleh gabungan beberapa lembaga seperti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (Leip), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesian Center for Environment Law (ICEL).
Selain itu turut hadir juga mantan wakil pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Apa yang diputuskan oleh pimpinan KPK menunjukkan integritas KPK sudah tercipta dengan baik karena kelima pimpinan bersepakat," ujar Erry.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Kamis 7 Mei kemarin, KPK diminta untuk berhenti sementara hingga jabatan lima pimpinan terisi penuh. Saat ini KPK dipimpin oleh 4 wakil ketua yang bergantian memimpin selama Antasari diberhentikan sementara. (ape/sho)











































