"Mereka sudah ditahan di Mako Brimob Kwitang. Tapi saya tidak tahu kapan persisnya mereka ditahan," ujar Jonhson Panjaitan, pengacara Jaenudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (8/5/2009).
Johnson mengatakan, Briptu Sim malah mengakui kalau dia memborgol tangan Alan, anak Jaenudin saat dibawa ke Mako Brimob Kwitang beberapa pekan lalu.Β "Malah Alan mengaku kalau kakinya kena tembak waktu di Mako Brimob," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada dokumen yang menyatakan Kusnadi dan Jaenudin sebagai tersangka. Saya juga tidak pernah menerima pernyataan atau panggilan keduanya sebagai tersangka," urainya.
Kedua korban, Jaenudian dan Kusnadi, dengan ditemani Johnson, pernah mengadukan perihal penganiayaan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beberapa pekan lalu. Johnson mengatakan, dia dan kedua korban akan menggelar rapat bersama Kompolnas, Lembaga Perlidungan Saksi dan Ombudsman pekan depan.
(mei/nrl)