"Alat bukti senjata," ujar Nyoman Rae, pengacara eksekutor, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (8/5/2009).
Namun Nyoman enggan menjelaskan dari mana senjata yang digunakan oleh eksekutor itu didapat. "Kami (pengacara eksekutor) sudah komitmen dengan penyidik untuk tidak mempublikasikan soal pemeriksaan," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu tidak perlu kami bantah," katanya.
Terkait ancaman hukuman dari Pasal 340 KUHP yang memberatkan yakni ancaman hukuman mati, pihaknya akan berusaha membuktikan itu dalam pengadilan nanti.
"Kami akan melihat nanti dalam dakwaan apakah itu memberatkan atau tidak. Sekarang ini kan mereka baru tersangka, belum terdakwa," kata dia.
Keempat eksekutor yang menjalani pemeriksaan yakni Fransiskus, Daniel Daen, Heri Santoso dan Hendrikus. Lebih lanjut Nyoman mejelaskan bahwa kini dia hanya mendampingi empat eksekutor lapangan yakni Heri Santosa, Hendrikus, Edo dan Daniel.
"Fransiskus ditangani oleh Minola Sebayang," katanya.
(mei/nrl)










































