Namun hingga kini, polisi belum menjelaskan apa motif dan keterlibatan Antasari dalam kasus tersebut. Ditemui seusai salat Jum'at di Masjid Al-Kautsar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Semuanya masih dalam perkembangan dan pendalaman penyidik," ujar Wahyono kepada wartawan, Jum'at (8/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait isu adanya keterlibatan pengusaha lain berinisial HTS, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan berdasarkan isu tersebut. "Kita bergerak berdasarkan fakta-fakta yang ada selama penyidikan," tuturnya.
Antasari Azhar resmi ditahan dan dijadikan tersangka sejak Senin (4/5/2009). Antasari dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
(mei/nrl)











































