"Delegitimasi lembaga antikorupsi seperti KPK merupakan pola yang berulang," kata peneliti ICW Febri Diansyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2009).
Menurut ICW, beberapa lembaga antikorupsi yang pernah dibentuk adalah Tim Pemberantas Korupsi (1967), Komisi Empat (1970), tim Operasi Tertib (1977) dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW menyatakan UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang paling sering diminta dibatalkan pada tingkat Mahkamah Konstitusi. "UU tersebut sudah 7 kali diuji di MK," katanya.
ICW mencatat sampai saat ini ada 55 orang anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 yang diduga tersangkut kasus korupsi. kebanyakan mereka tersangkut kasus korupsi BI dan pemilihan deputi gubernur BI yang dilaporkan Agus Condro.
"Jadi wajar saja ada upaya pelemahan KPK," katanya.
(nal/anw)










































