Disebut Lakukan Pemufakatan Jahat, Yusril Akan Dihadirkan ke Sidang

Disebut Lakukan Pemufakatan Jahat, Yusril Akan Dihadirkan ke Sidang

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2009 14:20 WIB
Disebut Lakukan Pemufakatan Jahat, Yusril Akan Dihadirkan ke Sidang
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoe Soedibjo akan dihadirkan ke persidangan. Keduanya akan menjadi saksi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM dengan terdakwa Romli Atmasasmita.

"Ada dalam daftar saksi. Pak Yusril, Hartono dan Yohannes (Yohannes Woworuntu-Direktur Sarana Rekatama Dinamika)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2009).

Marwan mengaku tidak tahu berapa jumlah saksi secara keseluruhan dalam berkas Romli yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM saat proyek Sisminbakum dimulai. "Wah tanya jaksanya saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai disebutnya Yusril dan Hartono dalam dakwaan jaksa, Marwan mengatakan hal itu belum akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

"Nanti akan kita lihat. Sementara ini hanya sebagai saksi dulu," tegas Marwan.

Sebelumnya, pada sidang Romli pada Senin (4/5/2009), jaksa menyebut Romli melakukan pemufakatan jahat dengan Yusril, Hartono Johanes, dan Ali Amran Djannah.

(nik/iy)


Berita Terkait