Maka Jaksa Agung Hendarman Supandji akan mengendalikan langsung proses penanganan kasus tersebut apabila sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ini masuk perkara penting yang harus dikendalikan Pak Jaksa Agung. Mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga eksekusi harus dilaporkan ke Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Ritonga menuturkan, hingga kini pihaknya maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima SPDP dari polisi.
"Tapi nggak tahu kalau kejaksaan tinggi di Banten," imbuh dia.
SPDP itu, lanjut Ritonga, yang menjadi pintu bagi jaksa untuk masuk ke perkara pembunuhan Nasrudin.
Mengenai kabar Jaksa Agung sudah menunjuk jaksa peneliti berkas kasus pembunuhan Nasrudin, Ritonga mengatakan hal itu masih dipikirkan Jaksa Agung.
"Pak Jaksa Agung hanya perintahkan ke saya untuk dipersiapkan yang teliti dan yang baik," tutup Ritonga.
(nik/nrl)











































