"Kita tetap menjalankan tugas, tentu dengan memperhatikan UU No 30/2002 tentang KPK," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2009).
Menurut Haryono, meski tanpa ketua, 4 pimpinan KPK yang masih tersisa memiliki wewenang mengambil keputusan. Hal itu, tersirat dalam Keppres pemberhentian Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita sedang mencari fatwa hukum sementara kita akan pelajari, proses yang telah kita lakukan akan terus dilanjutkan," lanjut Haryono.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 7 Mei, DPR terus menyalahkan keputusan 4 pimpinan KPK untuk memimpin secara bergantian. Komisi III DPR berpendapat, hak tersebut harusnya berada di tangan DPR.
Selain mempermasalahkan keputusan tersebut, mereka meminta KPK untuk berhenti sambil menunggu hingga posisi Antasari tergantikan. RDP tersebut tidak menemui titik temu sehingga akan dilanjutkan minggu depan. Namun kesimpulan sementara, DPR mempersilakan KPK meneruskan kerjanya untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
(ken/iy)











































