"Tidak ada sama sekali ketakutan DPR untuk diperiksa KPK," kata anggota
Komisi III DPR, Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom, Jumat (8/5/2009).
Lukman menjelaskan niat baik DPR untuk menyelamatkan KPK dari gugatan
kasus korupsi. DPR hanya melaksanakan tugas kontrol saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
karena yang mengambil keputusan adalah lima orang pimpinan KPK, " tutur
Lukman.
Menurut dia, DPR hanya mengingatkan tentang efektifitas pengambilan keputusan
dalam tubuh KPK pasca penetapan status Antasari Ashar menjadi tersangka otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
"Keputusan KPK sekarang bisa menjadi titik lemah KPK, bisa terjadi tersangka
kasus korupsi yang mempraperadilankan KPK," ujarnya.
Lukman kemudian menjelaskan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi III
DPR dengan KPK yang berlangsung sengit, pada Kamis 7 Mei 2009.
"Jadi keputusan kemarin adalah kita mendorong KPK untuk jalan sebagai mana
biasanya namun tetap berhati-hati," pungkasnya.
(van/aan)











































