Trimedya dan Agung berbicara secara tertutup pada pukul 11.00 WIB selama setengah jam di Ruang Kerja Agung, Lantai III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
"Kami bertemu pimpinan DPR untuk meminta tanggapan terkait RDP Komisi III dengan KPK kemarin," tutur Trimedya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya apa yang kami sampaikan kemarin, kami dalam posisi mengingatkan KPK, " tutur Trimedya.
Mantan pengacara ini menuturkan, rapat internal Komisi III pada hari Selasa 5 Mei, ada celah rawan bagi KPK terkait kasus korupsi bila jumlah pimpinan tidak genap.
Rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR pada Kamis 7 Mei kemarin menghasilkan kesimpulan sementara bahwa DPR mempersilakan KPK tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun sebelum kesimpulan sementara ini muncul, sejumlah anggota Komisi III mengusulkan agar KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan hingga jumlah pimpinan KPK genap 5 orang. Usulan-usulan ini mendapat kecaman penggiat antikorupsi karena dianggap sebagai upaya penggembosan KPK.
(van/nrl)











































