"Tidak ada alasan KPK kendor. KPK tidak boleh menghentikan kegiatannya, harus jalan terus," ujar anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah kepada detikcom, Jumat (8/5/2009).
Menurut Fahri, apa yang sudah dirumuskan KPK bersama Antasari tidak boleh dihentikan hanya karena Antasari menjadi tersangka.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menuturkan, pendapat yang berbeda dari teman-temannya di Komisi III merupakan pernyataan pribadi. Namun di satu sisi, Fahri setuju dengan pendapat koleganya yang mempermasalahkan kepempimpinan Ketua KPK.
"Memang KPK tidak boleh melanggar UU, soal kepemimpinan. Ketua KPK dipilih DPR dengan suara terbanyak," tegas eksponen 1998 ini.
Soal pengganti Antasari jika dia menjadi terdakwa, Fahri mengusulkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah naik jabatan menjadi orang nomor 1 di lembaga superbody itu.
"Kalau rasionalnya Chandra yang naik. Suaranya kan nomor 2 (saat fit and proper test-red). Tapi kita lihat saja nanti," kata Fahri.
(nik/nrl)











































