"Jadi semua pihak wajib terus mendukung kerja-kerja KPK memberantas korupsi, serta tidak justru mendelegitimasi KPK karena kasus AA," ujar Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (8/5/2009).
Menurut Denny, harus dipisahkan masalah hukum yang saat ini dialami oleh Antasari Azhar dengan kerja-kerja institusional KPK. "Keputusan 4 pimpinan KPK adalah keputusan yang sah dan harus dihormati semua pihak," tegas Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, kasus serupa juga terjadi pada kasus dugaan korupsi yang sempat menerpa Komisi Yudisial (KY). Komisioner lainnya terus bertugas meskipun hanya berenam, karena salah satu anggota KY, Irawady Joenoes, telah diberhentikan terkait kasus korupsi.
"Demikian juga ingat, MK tetap sah mengeluarkan keputusan-keputusannya, meskipun Prof Jimly sempat nonaktif, sebelum digantikan Pak Harjono," pungkas Denny.
(anw/nrl)











































