"KPK harus mengabaikan permintaan itu," ujar anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kepada detikcom, Jumat (8/5/2009).
Eson, panggilan akrabnya, menjelaskan ada kemungkinan DPR ingin membuat kevakuman di KPK. Ujung-ujungnya hal ini akan bermuara pada upaya untuk memandulkan pemberantasan korupsi.
"Kita khawatirkan semacam itu," ungkapnya.
Menurut Eson, KPK dapat bergerak dengan 4 pimpinan. Hal ini tidak melanggar undang-undang KPK. KPK pun diminta untuk lebih menunjukkan taringnya selepas kepemimpinan Antasari Azhar.
"KPK harus membuktikan harus lebih progresif tanpa Antasari Azhar," pungkasnya.
(rdf/nrl)











































