"KPK tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK khususnya pasal 21 ayat 1 dan 2," ujar Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan saat membacakan putusan RDP di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
Menurut Trimedya, rapat hari ini cukup alot karena KPK ngotot merasa benar bahwa posisi Ketua KPK dapat diganti secara bergiliran oleh 4 wakil ketua KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trimed hal ini melanggar UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut pimpinan KPK dipilih oleh DPR, bukan diganti bergiliran oleh wakilnya.
"Cukup berbahaya bagi KPK jika ada tersangka kasus korupsi mempermasalahkan masalah ini. Seperti kita tahu, dalam pengambilan keputusan dilakukan voting. Sehingga jumlahnya harus ganjil yaitu lima orang,"
Karena tidak kunjung ada titik temu, Komisi III DPR lalu menunda pertemuan ini hingga minggu depan. Tujannya KPK dapat menerima masukan dari DPR.
"Kita akan tunda minggu depan, hari Selasa atau Rabu. Kita tahu, posisi Antasari masih dinamis. Bisa mengundurkan diri, bisa juga menjadi terdakwa. Oleh karena itu sebaiknya digunakan menjadi pertimbangan khusus bagi KPK," tutupnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah menyambut baik hasil keputusan yang diambil oleh Komisi III. Hasil rapat hari ini akan dibahas di rapat pimpinan KPK.
"KPK menghargai perhatian DPR terhadap situasi yang dihadapi KPK sekarang," jelas Chandra.
(rdf/rdf)











































