Buntu, RDP Komisi III DPR-KPK Dilanjutkan Minggu Depan

Buntu, RDP Komisi III DPR-KPK Dilanjutkan Minggu Depan

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2009 20:34 WIB
Buntu, RDP Komisi III DPR-KPK Dilanjutkan Minggu Depan
Jakarta - Setelah diskors dua jam lamanya. Rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR kembali diskors sampai minggu depan. Setelah melalui perdebatan panjang, untuk sementara komisi III DPR mempersilahkan KPK tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"KPK tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK khususnya pasal 21 ayat 1 dan 2," ujar Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan saat membacakan putusan RDP di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2009).

Menurut Trimedya, rapat hari ini cukup alot karena KPK ngotot merasa benar bahwa posisi Ketua KPK dapat diganti secara bergiliran oleh 4 wakil ketua KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tadi telah melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK pada waktu skors. Namun sejak awal memang terjadi perbedaan pandangan soal legal standing. Pimpinan KPK yakin bahwa 4 pimpinan KPK dapat mengganti secara kolektif ketua KPK non aktif Antasari Azhar," ujar Trimed usai rapat.

Menurut Trimed hal ini melanggar UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut pimpinan KPK dipilih oleh DPR, bukan diganti bergiliran oleh wakilnya.

"Cukup berbahaya bagi KPK jika ada tersangka kasus korupsi mempermasalahkan masalah ini. Seperti kita tahu, dalam pengambilan keputusan dilakukan voting. Sehingga jumlahnya harus ganjil yaitu lima orang,"

Karena tidak kunjung ada titik temu, Komisi III DPR lalu menunda pertemuan ini hingga minggu depan. Tujannya KPK dapat menerima masukan dari DPR.

"Kita akan tunda minggu depan, hari Selasa atau Rabu. Kita tahu, posisi Antasari masih dinamis. Bisa mengundurkan diri, bisa juga menjadi terdakwa. Oleh karena itu sebaiknya digunakan menjadi pertimbangan khusus bagi KPK," tutupnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah menyambut baik hasil keputusan yang diambil oleh Komisi III. Hasil rapat hari ini akan dibahas di rapat pimpinan KPK.

"KPK menghargai perhatian DPR terhadap situasi yang dihadapi KPK sekarang," jelas Chandra.

(rdf/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads