"Pak Panda, coba lihat gelas ini," ujar Bibit di sela-sela RDP dengan komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2009).
Bibit saat itu menunjukan gelas berisi kopi yang sudah diminum sedikit kepada anggota komisi III Panda Nababan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi Pak," jawab Panda.
"Isi kan, padahal sudah terminum seperempat. Sama saja dengan KPK, meski satu nggak ada tetap masih ada pimpinan," jelas Bibit. Mendengar penjelasan itu, Panda hanya bisa manggut-manggut.
Persoalan keabsahan pimpinan KPK pasca Antasari Azhar jadi tersangka memang menjadi tema utama dalam RDP kali ini. Komisi III mempertanyakan apakah keputusan yang keluar dari 4 pimpinan KPK sekarang itu memiliki kekuatan hukum.
Mereka mengacu pada UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di pasal 21, disebutkan pimpinan KPK adalah 1 orang ketua dan 4 wakilnya.
Yang berlaku di KPK saat ini adalah empat pimpinan tersebut menjadi PLH secara bergilir. Seluruh pimpinan, termasuk Antasari, menyetujui hal itu.
Hal ini diambil agar KPK bisa tetap terus menjalankan agenda utamanya dalam memberantas korupsi meski tanpa kehadiran Antasari.
(mok/ken)










































