MK Diminta Batalkan UU MA

MK Diminta Batalkan UU MA

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2009 17:48 WIB
Jakarta - Proses pembentukan Undang-Undang No 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai pembentukan UU aquo telah melanggar tata tertib DPR RI.

"MK Harus batalkan UU MA, karena pengesahannya hanya dihadiri 96 orang kurang dari setengah jumlah anggota DPR," ujar kuasa pemohon Emerson Juntho, seusai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2009).

Menurut Emerson, pada saat pengesahan masih terdapat beberapa fraksi yang menyatakan belum setuju dan menyatakan keberatan terhadap subtansi yang diatur dalam UU aquo. Selain itu penyusunan dan pembahasan RUU aquo dilakukan secara tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama saja menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan UU aquo," tegasnya.

Ketua DPR Agung Laksono selaku pimpinan sidang pada saat itu, menurut Emerson, sudah mengambil keputusan secara sepihak, tanpa adanya mufakat. Seharusnya lanjut Emerson, absensi tidak bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.

"Hanya absen, secara fisik tidak ada dimana pertanggungjawaban mereka," tanya Emerson.

Emerson berharap, agar MK dapat mempertimbangkan paparan-paparan yang sudah dijelaskan oleh pemohon dalam permohonan. Jangan sampai MK keliru seperti BK DPR dalam mengambil keputusan.

"Kita masih yakin MK Independen, tidak seperti BK DPR yang kita ragukan independensinya," tandas pria yang akrab disapa Eson.

(did/irw)


Berita Terkait