ICW: Antasari Masih Tersangka, KPK Belum Kiamat

ICW: Antasari Masih Tersangka, KPK Belum Kiamat

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2009 17:20 WIB
ICW: Antasari Masih Tersangka, KPK Belum Kiamat
Jakarta - Antasari Azhar resmi diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski begitu, bukan berarti proses seleksi untuk menggantikan posisi Antasari harus dipercepat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses hukum terhadap Antasari masih berjalan. Karenanya, terlalu terburu-buru kalau proses seleksi dipercepat. Seharusnya pergantian dilakukan setelah Antasari menjadi terdakwa.

"KPK tidak kiamat, masih ada 4 pimpinan lainya," ujar anggota Badan Pekerja (ICW) Emerson Juntho, kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eson, demikian dia biasa disapa, kalau DPR tetap melakukan proses seleksi sebaiknya mengikuti mekanisme yang ada dalam undang-undang KPK. "Proses seleksi harus transparan, jangka waktunya 6 bulan," tegasnya.

Eson berharap, kalau memang ada pergantian ketua KPK sebaiknya  DPR membuka pintu yang selebar-lebarnya saat proses penyeleksian, sehingga masyarakat dapat menilai siapa calon layak yang memiliki rekam jejak yang positif.

"Ini penting untuk citra KPK ke depannya," tandas Eson.

(did/ken)


Berita Terkait