"Sudah ada pembicaraan antara Dephan dan Kejagung, tim sudah ke sana," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
Menurut Edwin, hingga kini pihaknya belum menerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Dephan. Meski demikian, hal tersebut tinggal menunggu waktu untuk penyerahan saja dari Dephan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dikatakan dia, pihaknya sudah aktif berkoordinasi. Dephan sendiri sudah meminta Kejagung untuk membantu merumuskan SKK agar tidak terjadi bolak-balik berkas.
Pengajuan SKK sendiri dikatakan berhubungan dengan keperdataan dari hak prajurit di Dephan yang memungkinkan untuk diambil kembali. Namun, Edwin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan materi SKK tersebut.
"Tentu kaitannya dengan penggunaan dana, kalau Tan Kian" ungkapnya. Hingga kini Kejagung mengaku telah memiliki 11 tim yang siap kapan saja.
"Tim sudah stand by. Jadi ketika ada SKK, tinggal menunjuk salah satu tim saja," tutupnya.
(nov/irw)











































