"Dia nonaktif. Statusnya jaksa, tapi tidak sedang melaksanakan profesi. Oleh karena itu, dia masih sebagai anggota PJI," kata Ketua Umum PJI yang sekaligus Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis
(7/5/2009).
Dikatakan dia, Antasari sendiri saat diperiksa tidak dalam melaksanakan tugas sebagai jaksa. Sehingga pemeriksaan Antasari tidak perlu tunduk pada Pasal 8 ayat 5 Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, lanjut Edwin Undang-undang KPK Pasal 29 huruf i mengatakan bahwa syarat pimpinan KPK harus melepaskan diri dari jabatan struktural atau jabatan lainnya. Hilangnya profesi jaksa apabila yang bersangkutan sudah pensiun atau menyatakan berhenti sebagai jaksa.
"Nah, dalam hal ini Antasari melepaskan dulu status jaksanya, tapi bukan berarti dia tidak lagi seorang jaksa," ungkapnya.
Akan tetapi, jika dikemudian hari Antasari terbukti terlibat pidana maka secara otomatis akan diberhentikan sebagai jaksa.
"Kalau beliau (Antasari) dipidana, tentu nanti tidak hanya berhenti sebagai jaksa, sebagai PNS juga nanti otomatis berhenti," tambahnya.
PJI sendiri, kata Edwin, sudah menawarkan untuk memberikan saran advokasi sebagai kewajiban organisasi terhadap anggotanya. Tapi Antasari, seperti sudah diketahui sebelumnya sudah memiliki tim pengacaranya sendiri.
"Sehingga mungkin tidak diperlukan lagi saran adokasinya," pungkasnya. (nov/irw)











































