Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir berdalih, pertemuan-pertemuan itu untuk menjaga efektivitas kerja. "Pak Antasari selalu berpikir efektivitas jadi terkadang dia (Antasari) harus jemput bola," katanya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/5/2009).
Jemput bola yang dimaksud Ari adalah, Antasari terkadang harus menemui pihak-pihak yang tidak berani datang ke KPK untuk melaporkan kasus tertentu. "Kan terkadang ada orang yang nggak berani untuk lapor dan sebagainya, jadi kadang Pak Antasari harus yang datang menemui kalau memang laporannya akurat dan kasusnya besar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan kode etik KPK, KEP-06/P.KPK/02/2004 pasal 6 ayat 1 huruf R, S, T, dan U diatur jelas mengenai hal yang bersifat pribadi. Aturan tersebut yakni:
(R) Memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan dengan tugas maupun tidak
(S) menolak dibayari makan, biaya akomodasi, dan bentuk kesenangan, entertainment lainnya oleh atau dari siapa pun.
(T) Independensi dalam penampilan fisik antara lain diwujudkan dalam bentuk tidak menunjukkan kedekatan dengan siapa pun di depan publik
(U) Membatasi pertemuan di ruang publik seperti di hotel, restoran atau lobi kantor atau hotel, atau di ruang publik lainnya, dan
(V) memberitahukan kepada Pimpinan yang lain mengenai keluarga, kawan, dan pihak-pihak lain yang secara intensif masih berkomunikasi.Mau mendiskusikan kasus yang membelit Antasari Azhar? Gabung di sini. (ken/nrl)











































