"Surat keputusan presiden tentang pemberhentian sementara Bapak Antasari Azhar sebagai ketua KPK sudah ditandatangani presiden," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2009).
Menurut dia, SBY telah membaca seksama bunyi keppres itu. Adapun tanggapan SBY sama seperti sebelumnya bahwa dikeluarkannya Keppres ini harus sesuai dengan aturan yang ada.
Denny mengatakan, seputar pengganti Antasari akan dibicarakan selanjutnya setelah status Antasari berubah menjadi terdakwa.
"Untuk pergantian, nanti menunggu tahap selanjutnya. Karena saat ini statusnya masih berhenti sementara dan belum ada kekosongan," ujarnya.
Kecuali, lanjut dia, jika status Antasari menjadi terdakwa maka Presiden akan melakukan seleksi secara transparan mengajukan 2 nama untuk diajukan ke DPR.
"Nanti DPR pilih satu nama dari 2 nama yang diajukan oleh Presiden," kata dia.
Dikatakan dia, implikasi dikeluarkannya Keppres ini yakni perbuatan Antasari dianggap sebagai perbuatan pribadi dan tidak ada kaitan dengan institusi KPK.
"Jadi kita tetap mendorong KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi," tandas Denny. (aan/nrl)











































